Cari dan tambahkan kode berikut tepat dibawahnya: Pharmaciaaa: peran dan kompetensi apoteker

Rabu, 02 Maret 2011

peran dan kompetensi apoteker


Dewasa ini industri farmasi di Indonesia merupakan salah satu industri yang berkembang cukup pesat dengan pasar yang terus berkembang. Industri farmasi sebagai produsen memproduksi sediaan farmasi menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan sediaan farmasi yang bermutu, aman, berkhasiat dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Produksi adalah seluruh kegiatan dalam pembuatan sediaan farmasi  mulai dari penerimaan bahan baku, dilanjutkan dengan pengolahan, pengemasan, penandaan dan penandaan ulang sampai menghasilkan produk jadi. Dalam proses produksi tersebut diperlukan sumber daya yang meliputi 5 M yaitu man, material, methode, machine and money. Man atau personalia merupakan bagian yang paling penting dalam menjalankan proses produksi, salah satunya adalah apoteker.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Industri farmasi harus memiliki tiga orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi dan pengawasan mutu setiap produksi sediaan farmasi.
Apoteker pemastian mutu bertanggung jawab dalam memastikan bahwa tiap sediaan farmasi yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan sesuai harapan konsumen. Apoteker pengawasan mutu bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Apoteker bagian produksi bertanggung jawab dalam proses produksi sesuai dengan cara pembuatan produk yang baik (Good Manufacturing Practice) yang meliputi CPOB, CPKB, CPOTB agar dihasilkan produk yang bermutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (registrasi). Dalam tugas kapita selekta ini, akan dibahas lebih dalam mengenai kualifikasi dan kompetensi apoteker sebagai penanggung jawab produksi.
Kualifikasi adalah segala sesuatu persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang apoteker agar dapat bekerja secara profesional di bidangnya. Secara umum kualifikasi yang dimiliki oleh seorang apoteker di industri diantaranya memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Ijin Kerja (SIK),  menguasai ilmu/ teknologi farmasi serta ilmu/ teknologi terkait tugasnya, mampu menerapkan CPOB/CPKB/CPOTB, jujur dan loyal, mampu menyelesaikan persoalan yang timbul serta mengikuti pelatihan-pelatihan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional terhadap pekerjaan kefarmasian yang dilakukan. Kompetensi secara umum harus memiliki pengetahuan (knowledgeable), keahlian/keterampilan (skills) dan sikap perilaku (attitude) dalam melaksanakan seluruh proses kegiatan pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan standar yang diberlakukan.
Apoteker harus dapat membangun mutu produk sesuai dengan kriteria efficacy, safety dan quality. Apoteker dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, pengalaman praktis serta terlatih dalam menangani permasalahan-permasalahan yang muncul di dalam industri farmasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar